Faculty Senate
Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
Anggota SF terdiri atas:
- Dekan dan Wakil Dekan
- Profesor aktif
- Ketua Departemen
- Perwakilan Dosen bukan Profesor
- Perwakilan Tenaga Kependidikan
- anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor
Senat Fakultas bertugas:
- merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik
- melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas
- merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas
- memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas
- memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
- memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas
- melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor
- memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan
- memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor
Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:
- Komisi I : Bidang Akademik, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
- Komisi II : SDM, Keuangan, Etika
Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak: 27 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.
Pengurus Senat Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Periode 2021-2026

Ketua Senat Fakultas
Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati.

Sekretaris Senat Fakultas
Dr. apt. Hilda Ismail, M.Si.

Ketua Komisi I
Prof. Dr. apt. TN Saifullah Sulaiman, M.Si.

Sekretaris Komisi I
Dr. Djoko Santosa, M.Si

Ketua komisi II
Prof. Dr. apt. Akhmad Kharis Nugroho, M.Si.

Sekretaris Komisi II
Prof. Dr. apt. Tri Murti Andayani, Sp.FRS.