Senat Fakultas

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.

Anggota SF terdiri atas:

  1. Dekan dan Wakil Dekan
  2. Profesor aktif
  3. Ketua Departemen
  4. Perwakilan Dosen bukan Profesor
  5. Perwakilan Tenaga Kependidikan
  6. anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor

 

Senat Fakultas bertugas:

  • merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik
  • melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas
  • merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas
  • memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas
  • memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
  • memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas
  • melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor
  • memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan
  • memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan
  • melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor

 

Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:

  1. Komisi I  : Bidang Akademik, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
  2. Komisi II : Sumber Daya Manusia, Keuangan, Etika

 

Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak: 27 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.

Pengurus Senat Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Periode 2021-2026

Ketua Senat Fakultas

Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati.

Sekretaris Senat Fakultas

Dr. apt. Hilda Ismail, M.Si.

Ketua Komisi I

Prof. Dr. apt. TN Saifullah Sulaiman, M.Si.

Sekretaris Komisi I

Dr. Djoko Santosa, M.Si

Ketua komisi II

Prof. Dr. apt. Akhmad Kharis Nugroho, M.Si.

Sekretaris Komisi II

Prof. Dr. apt. Tri Murti Andayani, Sp.FRS.

Type Keyword to Search