Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.
Anggota SF terdiri atas:
Senat Fakultas bertugas:
Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:
Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak: 27 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.
Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati.
Dr. apt. Hilda Ismail, M.Si.
Prof. Dr. apt. TN Saifullah Sulaiman, M.Si.
Dr. Djoko Santosa, M.Si
Prof. Dr. apt. Akhmad Kharis Nugroho, M.Si.
Prof. Dr. apt. Tri Murti Andayani, Sp.FRS.
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Sekip Utara, Yogyakarta 55281
2025 © Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.
Hubungi kami