Fakultas Farmasi UGM Gelar FGD Bahas Implikasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 terhadap Akses dan Keamanan Penggunaan Obat

Yogyakarta, 2 Juni 2026 — Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Implikasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Distribusi Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas melalui Fasilitas Retail Non-Farmasi” pada Selasa (2/6) di Auditorium Lantai 8 Gedung APSLC Fakultas Farmasi UGM. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini menghadirkan regulator, akademisi, praktisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan di bidang kefarmasian untuk mendiskusikan implementasi regulasi terbaru terkait distribusi obat di Indonesia.

FGD ini diselenggarakan sebagai respons terhadap terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 yang membuka peluang distribusi obat bebas dan obat bebas terbatas tidak hanya melalui fasilitas kefarmasian, tetapi juga melalui HSM (hypermarket, supermarket, dan minimarket). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan akses masyarakat terhadap obat, khususnya dalam mendukung praktik swamedikasi. Namun demikian, implementasinya juga memerlukan perhatian terhadap aspek keamanan penggunaan obat, edukasi masyarakat, serta perlindungan pasien.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah panelis dari berbagai institusi, yaitu Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt., MARS. selaku Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Prof. Dr. apt. Satibi, M.Si. selaku Dekan Fakultas Farmasi UGM, serta apt. Wimbuh Dumadi, S.Si., M.H. selaku Ketua Dewan Pengawas Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Prof. Dr. apt. Nanang Munif Yasin, M.Pharm.

Focus Group Discussion ini kami selenggarakan sebagai ruang dialog yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kefarmasian. Melalui forum ini, kami berharap berbagai perspektif yang muncul tidak hanya berhenti pada perbedaan pandangan, tetapi dapat diolah menjadi masukan yang bermanfaat dan berkontribusi terhadap pengembangan kebijakan yang lebih baik,” ujar Dekan Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. apt. Satibi, M.Si. dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa salah satu luaran utama dari kegiatan ini adalah penyusunan policy brief yang dirancang berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang hadir. “Dengan keterlibatan banyak pihak, kami berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi implementasi regulasi yang aman, efektif, dan berorientasi pada penggunaan obat yang rasional,” tambahnya.

Dalam diskusi, para panelis membahas berbagai aspek implementasi regulasi, mulai dari peningkatan akses masyarakat terhadap obat, kesiapan sistem distribusi dan pengawasan, peran apoteker dalam mendukung penggunaan obat yang rasional, hingga pentingnya edukasi masyarakat dalam melakukan swamedikasi yang aman. Selain sesi panel, peserta juga terlibat aktif dalam diskusi dan sesi tanya jawab untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta masukan terkait tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Peserta FGD berasal dari berbagai unsur, diantaranya Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat Ikatan Apoteker Indonesia (Hisfarma IAI), Himpunan Seminat Farmasi Distribusi Ikatan Apoteker Indonesia (Hisfardis IAI), Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Hisfarma IAI DIY, Hisfardis IAI DIY, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Farmasi UGM berupaya menghadirkan ruang dialog akademik yang konstruktif guna mengidentifikasi potensi dampak implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dari berbagai perspektif. Fakultas Farmasi UGM juga berkomitmen untuk terus mengambil peran sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai pemangku kepentingan di bidang kefarmasian. Hasil diskusi dirangkum dalam bentuk laporan dan rekomendasi kebijakan yang diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi regulator dan pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan implementasi regulasi secara aman, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Fakultas Farmasi UGM dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 3 (Good Health and Well-being) melalui upaya mendorong penggunaan obat yang aman dan rasional, SDG 4 (Quality Education) melalui penguatan diskusi dan kajian akademik berbasis bukti, serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui kolaborasi antara regulator, akademisi, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pelayanan kefarmasian yang lebih baik bagi masyarakat.

Penulis: Tiara | Editor: Fathul | Foto: Gilang

Share this post
Type Keyword to Search