Wujudkan Lingkungan Kampus yang Tertib dan Berintegritas, Fakultas Farmasi UGM Tetapkan Tata Perilaku di Lingkungan Masyarakat Fakultas

Yogyakarta, 21 Agustus 2025 – Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada resmi memberlakukan Peraturan Dekan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Perilaku Masyarakat Fakultas Farmasi UGM. Peraturan ini ditetapkan oleh Dekan Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. apt. Satibi, M.Si., sebagai pedoman dalam menjaga keamanan, kenyamanan, serta etika beraktivitas di lingkungan Fakultas Farmasi. 

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, serta masyarakat yang beraktivitas di Fakultas Farmasi UGM, dengan tujuan membentuk lingkungan akademik yang berintegritas, berbudaya, serta mencerminkan nilai-nilai luhur Universitas Gadjah Mada. Ruang lingkup tata perilaku yang diatur dalam peraturan ini meliputi empat aspek, yaitu ketertiban keamanan dan kenyamanan, ketertiban kebersihan dan kesehatan, ketertiban berpenampilan, serta ketertiban berkomunikasi dan berpendapat.

Dalam aspek keamanan dan kenyamanan, masyarakat Fakultas Farmasi UGM diwajibkan mematuhi ketentuan jam kegiatan, yaitu antara pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, dan setiap kegiatan di luar jam tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Dekan. Lebih lanjut, seluruh sivitas wajib menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab serta menjaga suasana pembelajaran agar tetap kondusif. Peraturan ini juga melarang berbagai tindakan yang berpotensi merugikan, seperti menginap di lingkungan kampus tanpa izin, membawa senjata tajam atau narkotika, melakukan perjudian, mengonsumsi minuman keras, maupun tindakan asusila.

Pada aspek tata perilaku terkait kebersihan dan kesehatan. Seluruh sivitas diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta tidak merokok, termasuk rokok elektrik, di area kampus. Sedangkan pada tertib dari sisi penampilan, setiap individu di lingkungan Fakultas Farmasi diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, dengan larangan mengenakan kaos oblong, pakaian tanpa lengan, sandal jepit, pakaian transparan, atau pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang tidak pantas.

Etika berkomunikasi dan berpendapat juga menjadi bagian dari dari peraturan ini. Sivitas akademika diminta menjaga nama baik fakultas, menggunakan bahasa yang santun, menghargai perbedaan pendapat, dan menghindari ujaran kebencian, fitnah, serta penyebaran informasi hoax atau yang menyinggung SARA. Penggunaan media sosial pun diatur agar tetap selaras dengan nilai etika dan privasi.

Penerapan tata perilaku ini sejalan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Berdasarkan SDG nomor 3 (kesehatan dan kesejahteraan), aturan mengenai larangan merokok, penyalahgunaan NAPZA, serta kewajiban menjaga kebersihan lingkungan mendukung terciptanya kampus yang sehat dan aman. Dalam hal pendidikan berkualitas (SDG 4), pengaturan mengenai kedisiplinan belajar, kejujuran dalam ujian, serta kewajiban menjaga suasana kelas yang kondusif berperan penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Sementara itu, melalui ketentuan etika berkomunikasi, penghargaan terhadap perbedaan, serta mekanisme penegakan sanksi yang adil, peraturan ini juga memperkuat nilai perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh (SDG 16) di lingkungan Fakultas Farmasi UGM.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, Fakultas Farmasi UGM berharap seluruh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang beraktivitas di lingkungan kampus dapat memahami dan menaati tata perilaku tersebut. Hal ini diharapkan mampu menciptakan suasana belajar dan bekerja yang harmonis, kondusif, serta mencerminkan jati diri sivitas akademika UGM yang unggul dan berbudaya.

Share this post
Type Keyword to Search