Farmasi UGM. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 3 Tahun 2020 terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit telah dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan RI pada pada 14 Januari 2020. Pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas : a. pelayanan medik dan penunjang medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan c. pelayanan nonmedik. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa pelayanan nonmedik sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 tersebut terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) sebelumnya yaitu nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Pada Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sedikitnya terdiri dari : a. pelayanan medik; b. pelayanan keperawatan dan kebidanan; c. pelayanan penunjang medik; dan d. pelayanan penunjang non-medik. Pelayanan farmasi sendiri pada PMK sebelumnya (tahun 2019) masuk dalam pelayanan penunjang medik lain yang meliputi pelayanan sterilisasi yang tersentral, pelayanan darah, rekam medik, dan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaannya, pelayanan farmasi yang dari PMK tahun 2019 berada dalam kategori pelayanan penunjang medik, sedangkan pada PMK tahun 2020 berada dalam kategori pelayanan nonmedik.
Sedangkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan meliputi standar: a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan b. pelayanan farmasi klinik. Pada ayat 2 disebutkan bahwa Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi : pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian; dan administrasi. Pada ayat 3 disebutkan bahwa Pelayanan Farmasi Klinik meliputi pengkajian dan pelayanan Resep; penelusuran riwayat penggunaan Obat; rekonsiliasi Obat; Pelayanan Informasi Obat (PIO); konseling; visite; Pemantauan Terapi Obat (PTO); Monitoring Efek Samping Obat (MESO); Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); dispensing sediaan steril; dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).
Sumber :
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 3 Tahun 2020 (download)
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 30 Tahun 2019 (download)
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes atau PMK) nomor 72 tahun 2016 (download)