Farmasi UGM – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, Indonesia memang sangat peduli terhadap label halal suatu produk dengan tidak mengesampingkan daya saing nasional. Terkait itu, melalui Pasal 20 Tahun 2014, pemerintah secara eksplisit menunjuk Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk merumuskan, mengawasi, dan menilai standar berbagai produk yang telah disesuaikan dengan syarat acuan yang berlaku. Standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional, keduanya dibuat sebagai sarana perlindungan terhadap aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan konsumen dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan hidup. Ditinjau dari sisi perekonomian, penetapan standar produk yang beredar di pasaran bertujuan meningkatkan mutu daya saing baik di negeri sendiri maupun di skala global.
Dari banyak standar yang dirumuskan oleh BSN, Standar Nasional Indonesia (SNI) Halal merupakan salah satu produk kebijakan yang disesuaikan dengan kepentingan nasional. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Drs. Kukuh S. Achmad, M.Sc., Apt. selaku Deputi Bidang Penerapan Standard dan Akreditasi BSN pada kuliah tamu sistematik yang telah diadakan oleh Fakultas Farmasi UGM bekerja sama dengan para alumnus Farmasi UGM. Dalam kesempatan tersebut Kukuh menjelaskan mengenai tiga hal yang dianggap penting menyangkut standarisasi di bidang jaminan produk halal, yaitu sistem standardisasi penilaian kesesuaian nasional, perumusan dan penetapan SNI halal, serta akreditasi lembaga pemeriksa halal dan laboratorium pengujiannya.
Dihadiri oleh mahasiswa Farmasi UGM baik dari prodi S1, S2, S3 dan Program Profesi Apoteker, acara kuliah tamu yang diselenggarakan tanggal 18 November lalu, mengajak mahasiswa untuk memahami bagaimana cara kerja penetapan label halal pada berbagai produk yang termasuk didalamnya ada makanan dan obat-obatan. Pengetahuan semacam ini perlu diketahui mengingat kondisi Indonesia didominasi pasar ramah muslim. Bagi mahasiswa farmasi yang nantinya akan bergelut di bidang ini diharapkan dapat memahami alur penetapan label halal di Indonesia.
Selain Kukuh ada dua narasumber lainnya, Dra. Umi Nuraeni, M.Si., Apt. selaku Kasubbid Standardisasi Produk Kemasan dan Kemasan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementrian Agama dan Dra. Ellen Wijaya, MS.MM., Apt. selaku Regulatory Affairs Director GSK Indonesia. (Yeny/ Humas FA)