Senat Fakultas

Berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas.

Anggota SF terdiri atas:

  1. Dekan dan Wakil Dekan;
  2. Profesor aktif;
  3. Ketua Departemen;
  4. Perwakilan Dosen bukan Profesor;
  5. Perwakilan Tenaga Kependidikan;
  6. Anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor

Senat Fakultas bertugas:

  • merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik;
  • melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas;
  • merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas;
  • memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas;
  • memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas;
  • memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas;
  • melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor;
  • memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan;
  • memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan;
  • melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor.


Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:

  1. Komisi I : Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Penjaminan Mutu
  2. Komisi II : Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama, dan Alumni
  3. Komisi III : Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, Aset, dan Etik


Anggota Senat Fakultas Periode 2026-2031 sebanyak: 31 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat pleno SF satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat kerja SF pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno khusus.

Pengurus Senat Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Periode 2026-2031

Ketua Senat Fakultas

Prof. Dr. apt. Arief Nurrochmad, M.Si., M.Sc.

Sekretaris Senat Fakultas

Prof. Dr.rer.nat. apt. Adam Hermawan, M.Sc.

Ketua Komisi I

Prof. Dr. apt. TN Saifullah Sulaiman, M.Si.

Ketua Komisi II

Prof. Dr. apt. Abdul Rohman, M.Si.

Ketua Komisi III

Prof. Dr. apt. Abdul Karim Zulkarnain, S.E., M.Si.

Sekretaris Komisi I

Dr. apt. Andayana Puspitasari Gani, M.Si.

Sekretaris Komisi II

Dr. apt. Nunung Yuniarti, S.F., M.Si.

Sekretaris Komisi III

Prof. Dr. apt. Tri Murti Andayani, Sp.FRS.

Struktur Senat Fakultas Farmasi UGM

Share This Page
Type Keyword to Search