Farmasi UGM- Farmasi erat kaitannya dengan obat-obatan, termasuk narkotika, psikotropika, dan obat-obat berbahaya (NARKOBA). Sebagai farmasis, kita akan terus berhadapan dengan obat-obat ini dan tentunya pasien yang secara klinis membutuhkan obat ini. Sebut saja pasien X dengan diagnosis nyeri luar biasa, tentu saja Codein atau golongan narkotika lainnya adalah salah satu solusi yang dapat ditawarkan.
Secara statistik, penyalahgunaan narkoba di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Memang Polisilah yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan hingga mengumpulkan bukti. Namun, bagaimana Polisi dapat memastikan bahwa terdakwa/terciduk memang benar menggunakan narkoba dan barang bukti yang ditemukan juga merupakan narkoba? Bukankah metamfetamin (sabu-sabu) secara organoleptis memiliki kemiripan dengan NaCl (garam dapur)?
Laboratorium Forensik (Labfor) adalah tempat dimana pihak kepolisian dapat membuktikannya secara laboratorium. Apabila Saudara pernah menyaksikan proses pengadilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, maka anggota Bidlabforlah yang sering disebut dengan staf ahli. Apakah anggota Bidlabfor adalah Polisi? Ya, Bidlabfor berisikan anggota Polisi/PNS POLRI, tetapi POLRI/PNS POLRI yang memiliki latar belakang keilmuan yang selaras. Tentu saja salah satunya adalah lulusan Farmasi/Apoteker.
Farmasi UGM melalui program Kampus Merdeka melakukan inisiasi program kerjasama magang mahasiswa di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Bidlabfor Polda Jateng) yang berlokasi di Akpol, Semarang. Dua (2) mahasiswa Farmasi UGM yang diutus adalah Dewi Widyawati dan Febriyanti Siahaan yang sama-sama menjalani semester akhir. Keduanya turut terlibat secara langsung melakukan analisis terhadap urin terdakwa dan barang bukti narkoba yang ditemukan. Bahkan, kedua mahasiswa ini berkesempatan untuk memahami kronologi kejadian dan turut membantu proses administrasi.
Tentu saja Bidlabfor tidak hanya mengelola tentang penyalahgunaan narkoba, Bidlabfor Polda Jateng sendiri memiliki 5 pelayanan forensic (selanjutnya disebut subbidang), yaitu subbid Narkoba Forensik, subbid Kimia dan Biologi Forensik, subbid Balistik dan Metalurgi Forensik, subbid Fisika dan Teknologi Informasi Forensik, dan subbid Dokumen dan Uang Palsu Forensik. Adapun keilmuan Farmasi selaras dengan subbid Narkoba Forensik dan subbid Kimia dan Biologi Forensik. (Febri)