Fakultas Farmasi UGM Gelar FGD Farmasi Veteriner Ke-III Membahas Kesenjangan Regulasi Pengelolaan Obat pada Hewan dan Manusia

Yogyakarta, 18 Desember 2025 — Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) ketiga dengan tema Kesenjangan Regulasi Pengelolaan Obat pada Hewan dan Manusia. Kegiatan FGD ini berlangsung secara hybrid di Ruang Auditorium Lantai 8 Gedung APSLC Fakultas Farmasi UGM dan secara daring melalui Zoom Meeting.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Farmasi UGM,  Prof. Dr. apt. Satibi, M.Si., dan dilanjutkan dengan pengantar oleh drh. Arif Wicaksono, M.Si. selaku  Ketua Koordinator Substansi Pengawas Obat Hewan, Kementrian Pertanian RI. FGD ini dirancang sebagai wadah diskusi ilmiah bagi akademisi, praktisi, regulator, dan industri untuk mengidentifikasi perbedaan standar regulasi yang berdampak pada keamanan dan efektivitas kesehatan masyarakat serta hewan.

Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini, drh. Hendra Wibawa, M.Sc, Ph.D, sebagai Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI yang membahas landasan hukum obat hewan. Selain itu, drh. Andi Wijanarko mengulas kasus “Mamuju Vet” terkait tantangan praktisi di lapangan, serta drh. Kemaz Aditya Dewangga, SH., M.Kn. yang menyoroti aspek hukum penggunaan obat manusia oleh dokter hewan.

Dalam FGD kali ini menggarisbawahi beberapa poin krusial, terutama mengenai kesenjangan regulasi di mana sekitar 80% kebutuhan obat hewan saat ini masih bergantung pada sediaan obat manusia, namun regulasi yang ada belum mencantumkan kebutuhan hewan secara spesifik dalam definisi obat. Kondisi ini menciptakan tantangan serius bagi praktisi karena adanya kekosongan kebijakan yang memicu ketidakpastian bagi dokter hewan dalam menggunakan obat manusia secara off-label untuk menyelamatkan nyawa hewan. Selain itu, penguatan infrastruktur farmasi veteriner juga menjadi sorotan mengingat keterbatasan jumlah Apotek Veteriner di Indonesia yang saat ini baru berjumlah 3 unit. 

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk penyusunan Surat Edaran Bersama lintas kementerian (Kementan, Kemenkes, dan BPOM) sebagai solusi jangka pendek. Selain itu, peserta FGD juga mendorong percepatan regulasi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk memberikan legalitas penggunaan obat manusia pada hewan dalam kondisi tertentu. 

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari 44 peserta yang hadir, terdiri dari perwakilan IAI, PDHI, ASOHI, BPOM, Kemenkes, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Diskusi interaktif ini juga mendukung pencapaian SDGs, khususnya SDG 3 (kesehatan yang baik dan kesejahteraan) melalui penguatan integrasi kesehatan manusia dan hewan dalam konsep One Health serta SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) dengan mendorong kolaborasi lintas sektor dalam perbaikan regulasi dan praktik farmasi veteriner di Indonesia. (Yassifa/HumasFA)

Share this post
Type Keyword to Search