Senat Fakultas Farmasi UGM

Bahwa berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada (UGM) Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 11; yang dimaksud dengan Senat Fakultas, selanjutnya disingkat SF, adalah badan yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan MWA dalam lingkungan Fakultas. 

Anggota Senat Fakultas

  1. Dekan dan Wakil Dekan 
  2. Profesor aktif
  3. Ketua Departemen
  4. Perwakilan Dosen bukan Profesor
  5. Perwakilan Tenaga Kependidikan
  6. anggota lain yang sesuai dengan Peraturan Rektor

Tugas Senat Fakultas

  • merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik 
  • melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas 
  • merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas 
  • memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas 
  • memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas 
  • memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas 
  • melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor 
  • memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan 
  • memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan 
  • melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor 

Komisi Senat Fakultas

Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah: 

  1. Komisi I ( Bidang Akademik); dan 
  2. Komisi II ( Bidang Penelitian, Sumber Daya Manusia dan Kerja Sama) 

Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak : 19 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat Pleno Senat Fakultas satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat Kerja Senat Fakultas pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno Khusus. 

Struktur Organisasi

Pengurus Senat Periode 2021-2026

#

Ketua Senat

Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati

#

Ketua Komisi I

Prof. Dr. apt. TN. Saifullah Sulaiman, M.Si.

#

Ketua Komisi II

Prof. Dr. apt. Akhmad Kharis Nugroho, M.Si.

#

Sekretaris Komisi I

Dr. Djoko Santosa, M.Si.

#

Sekretaris Komisi II

Prof. Dr. apt. Tri Murti Andayani, Sp.FRS.