BahwaberdasarkanPeraturanMajelisWaliAmanat (MWA) Nomor 4/SK/MWA/2014 tentangOrganisasidan Tata Kelola (Governance) UniversitasGadjahMada (UGM) Bab I KetentuanUmumPasal 1 ayat 11; yang dimaksuddenganSenatFakultas, selanjutnyadisingkat SF, adalahbadan yang memilikiwewenanguntukmenjabarkankebijakandanPeraturan MWA dalamlingkunganFakultas.
Anggota Senat Fakultas
Dekan dan Wakil Dekan
Profesoraktif
KetuaDepartemen
PerwakilanDosenbukanProfesor
PerwakilanTenagaKependidikan
anggota lain yang sesuaidenganPeraturanRektor
Tugas Senat Fakultas
merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas dalam bidang akademik dan non-akademik
melakukan penilaian prestasi dan etika akademik, kecakapan, serta integritas kepribadian Dosen di lingkungan Fakultas
merumuskan norma dan tolok ukur bagi pelaksanaan penyelenggaraan Fakultas dan menilai pelaksanaan tugas pimpinan Fakultas
memberikan pendapat dan saran untuk kelancaran pengelolaan Fakultas
memberi pertimbangan atas usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas
memberi persetujuan atas usulan perubahan kurikulum dan memberi pertimbangan atas penyelenggaraan Fakultas
melakukan penjaringan bakal calon Dekan dan mengusulkannya kepada Rektor
memberi pertimbangan calon Wakil Dekan yang diusulkan Dekan
memberi persetujuan atas usul pengangkatan Profesor dan usul kenaikan pangkat dan jabatan
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan dalam Peraturan MWA dan/atau Peraturan Rektor
Komisi Senat Fakultas
Dalam melaksanakan tugas, Senat Fakultas membentuk komisi dimana keanggotaan komisi tidak termasuk Dekan dan Wakil Dekan. Komisi komisi tersebut adalah:
Komisi I ( Bidang Akademik); dan
Komisi II ( Bidang Penelitian, Sumber Daya Manusia dan Kerja Sama)
Anggota Senat Fakultas Periode 2021-2026 sebanyak : 19 orang. Senat Fakultas melaksanakan Rapat Pleno Senat Fakultas satu bulan sekali dan melaksanakan Rapat Kerja Senat Fakultas pada setiap akhir tahun; pada kondisi tertentu dapat dilaksanakan Rapat Pleno Khusus.