Yogyakarta, 2 Januari 2025 — Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada resmi memberlakukan Keputusan Dekan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Nomor 3717/UN1/FA/UP/HK.06/2025 tentang Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.
Peraturan ini ditetapkan oleh Dekan Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. apt. Satibi, M.Si., sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan kerja dan belajar yang aman serta sehat bagi seluruh elemen yang ada di Fakultas Farmasi UGM. Pembentukan tim K3 ini bertujuan untuk melakukan pencegahan, penanggulangan, dan mitigasi risiko bahaya di lingkungan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada.
Sebagai implementasi nyata dari keputusan tersebut, Fakultas Farmasi menetapkan nama-nama anggota tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen SK tersebut. Tim tersebut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berasal dari berbagai Departemen di Fakultas Farmasi UGM.
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Fakultas Farmasi UGM terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera) melalui peningkatan kesehatan dan keselamatan civitas akademika, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) melalui pembentukan lingkungan kerja yang aman dan produktif, serta SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan) dengan mendorong tata kelola laboratorium dan fasilitas kampus yang ramah lingkungan serta tangguh terhadap risiko.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah kebijakan yang menjadi dasar hukum, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5454), Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada yang terakhir diubah dengan Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 5 Tahun 2023, serta Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 6195/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tentang Dekan Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Periode 2021–2026.


