Dra. Wahyu Maryani., Apt (praktisi industri PT. Triyasa Nagamas Farma, alumni Farmasi UGM) memberikan kuliah tamu kepada para mahasiswa Fakultas Farmasi UGM pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 di ruang kuliah I. Kuliah tamu tersebut merupakan bagian dari Kuliah Tamu Sistematik yang diselenggarakan secara reguler dengan mengundang pembicara dari alumni Fakultas Farmasi UGM. “Obat yang beredar di Indonesia harus mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE ), oleh karena itu sangat penting apoteker mengetahui tata cara registrasi obat di BPOM untuk mendapatkan Nomor Ijin Edar”, ungkap Beliau. Melalui Perka (peraturan Kepala Badan) BPOM No. HK.03.1.23.10.11.08481 tahun 2011dan perubahannya yang pertama No. 3 Tahun 2013 dan perubahannya yang kedua No. 17 Tahun 2016, BPOM menerbitkan Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat. Perlunya sharing pengalaman praktis dalam mendaftarkan Obat dan menterjemahkan aturan-aturan dalam perka BPOM tersebut dirasa sangat penting disampaikan sebagai pembekalan para mahasiswa tingkat profesi dan atau mahasiswa S2, agar apoteker lulusan baru ini siap bekerja terutama apoteker yang bekerja di bidang regulatory Obat.