Farmasi UGM – Selasa (16/01), Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadakan kegiatan morning tea yang berlangsung di Auditorium Lantai 8, Fakultas Farmasi UGM pada pukul 08.00-16.00 WIB. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi aturan baru bidang akademik kepada dosen dan civitas akademika Farmasi UGM. Acara dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. apt. Satibi, M.Si, Dekan Fakultas Farmasi. Beliau menyampaikan perlu adanya perubahan peraturan akademik untuk memperbaiki sistem dan kinerja pada setiap tahun ajaran. “Tuntutan dari stakeholder membuat perlu adanya perubahan terkait regulasi peraturan akademik, baik untuk mahasiswa S-1 maupun mahasiswa PSPA,” ujarnya.
Sosialisasi ini terdiri atas beberapa penyampaian materi, yaitu penyampaian rangkuman implementasi Permendikbud No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Strategi Pencapaian Target Capaian Kinerja (TCK) oleh Dr. apt. Nanang Munif Yasin, S.Si., M.Pharm selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Selanjutnya, kegiatan pemaparan materi terkait tugas akhir mahasiswa oleh Dr.rer.nat. apt. Nanang Fakhrudin, M.Si., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama dan Alumni (P2MKSA) Fakultas Farmasi UGM. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait TCK dan Tugas Akhir.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kaprodi S1 terkait peraturan tugas akhir dan pembimbing tugas akhir. Dr. apt. Purwanto, M.Sc menyampaikan bahwa tugas akhir mahasiswa berupa skripsi dan diperbolehkan dalam bentuk review dengan publikasi sinta 4 accepted. “Syarat minimal untuk menjadi dosen pembimbing skripsi adalah S2 dan telah bergabung menjadi asisten ahli. Selain itu, perlu ditekankan bahwa pembimbing utama dan pembimbing pendamping harus berasal dari laboratorium yang berbeda,” tambahnya.
Setelah pemaparan dari Kaprodi S1, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program studi PSPA, apt. Anna Wahyuni, M.P.H., Ph.D. Beliau menyampaikan terkait perubahan terbaru kurikulum PSPA 2021, kebijakan seleksi untuk calon mahasiswa dari luar Fakultas Farmasi UGM, kebijakan terbaru terkait dengan uji kompetensi nasional, serta pelaksanaan sumpah apoteker. Beliau juga menyampaikan bahwa terdapat kegiatan pengabdian yang bersifat wajib dan menjadi salah satu syarat kelulusan mahasiswa PSPA. “Kegiatan ini dilaksanakan dengan membuat program mandiri dengan bimbingan dosen atau mengikuti kegiatan pengabdian dosen/Fakultas,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan dari Departemen Ilmu Farmasi terkait kegiatan PMDSU. Syarat menjadi mahasiswa program PMDSU adalah telah memiliki promotor dari pihak dosen yang telah memenuhi syarat. Selain itu, mahasiswa juga harus memiliki peta jalan penelitian yang jelas serta telah menghasilkan publikasi internasional yang mendapatkan sitasi dan atau memiliki kerjasama dengan industri.
Belajar dari perubahan aturan terbaru dan tuntutan sikap adaptif, adanya kegiatan ini diharapkan mampu mengembangkan sistem dan regulasi akademik Fakultas Farmasi UGM. Dengan demikian, diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan peningkatan mutu serta TCK dalam satu tahun ke depan. Pelaksanaan acara ini pun sejalan dengan beberapa prinsip SDGs, yaitu terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan (prinsip ke-4), pengembangan sumber daya farmasi yang pada gilirannya dapat memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan bangsa (prinsip ke-3), serta sebagai wadah pemberdayaan institusi melalui penguatan sistem dan kebijakan akademik (prinsip ke-16). (Zahra/Humas)