Mahasiswi Farmasi UGM Raih Juara 2 di Kompetisi FoSTERCOM 2024 dengan Inovasi Deteksi Kosmetik Halal
Farmasi UGM – Pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diperdagangkan, termasuk kosmetik, melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketetapan ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal. Proses sertifikasi halal untuk kosmetik berlangsung selama lima tahun, dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026. Namun, situasi ini menciptakan tantangan bagi industri kosmetik Indonesia, mengingat sebagian besar bahan baku farmasi masih diimpor, dengan ketergantungan terhadap impor diperkirakan masih lebih dari 90% hingga tahun 2024.