Proses pembangunan profesi apoteker yang telah berjalan selama 65 tahun, sebenarnya telah menimbulkan banyak perubahan. Seiring dengan proses evolusi atau inovasi praktik kefarmasian saat ini regulasinya telah diupayakan agar sejalan.
Terakhir, melalui PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, peran apoteker secara konkret sudah didefinisikan dengan gamblang. Menurut PP tersebut praktik apoteker di komunitas atau di apotek adalah memberikan pelayanan obat dengan resep dokter dan pemberian informasi obat pada pasien.