Pertambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dari hari ke hari menjadikan banyak pihak ingin berpartisipasi dalam upaya penganan. Baik secara berkelompok maupun individu, hingga mereka yang tidak berlatar belakang medis sekalipun.
Keterlibatan itu sah-sah saja, dan tidak ada larangan. Hanya saja partisipasi mereka harus dapat dipertanggungjawabkan. Demikian pula keterlibatan dalam upaya penyembuhan, mestinya segala produk ramuan yang dihasilkan harus ada bukti-bukti nyata yang bisa diterima secara nalar atau ilmiah.